Selebgram WNI Divonis 7 Tahun di Myanmar, Dasco Dorong Jalur Diplomasi

Selebgram WNI Divonis 7 Tahun di Myanmar, Dasco Dorong Jalur Diplomasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk menempuh jalur diplomasi menyusul selebgram warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang divonis 7 tahun penjara  di Myanmar atas tuduhan mendukung mendanai pemberontakan.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, upaya diplomasi Pemerintah Indonesia terhadap Myanmar  merupakan wujud kehadiran negara melindungi WNI di mana pun berada, khususnya yang sedang mengalami masalah di luar negeri. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto selalu menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kolaborasi damai.

Pada kesempatan itu, Dasco juga menyatakan apabila jalur diplomasi tidak disetujui Pemerintah Myanmar, maka Indonesia bakal melakukan operasi militer nonperang.

Namun, ketua harian Partai Gerindra ini tidak membeberkan secara detail maksud operasi militer nonperang tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa operasi nonperang tertuang dalam peraturan perundangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam undang-undang TNI yang baru,” tegasnya.

Proses pengadilan

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyampaikan informasi tentang seorang WNI yang divonis 7 tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Selebgram Arnold Putra tersebut dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata. 

Arnold Putra  ditangkap oleh aparat keamanan Myanmar pada 20 Desember 2024.

Dia dijerat dengan berbagai tuduhan, antara lain melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7/2025), menyatakan setelah melalui proses pengadilan, Arnold Putra divonis 7 tahun penjara.

Judha menyebutkan Arnold Putra, adalah seorang selebgram atau figur publik di media sosial Instagram. Dia kini menjalani hukuman di penjara Insein, Yangon.

Meski vonis terhadap Arnold Putra telah berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus mengupayakan pembebasan melalui jalur nonlitigasi. Pihaknya juga memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kami terus memantau kondisi AP selama menjalani masa tahanan. Baru-baru ini, orang tua AP juga menjenguknya di penjara,” kata Judha.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index