Kasus Pemotongan Kapal Ilegal, Wakil Ketua Demokrat Banten Diperiksa

Kasus Pemotongan Kapal Ilegal, Wakil Ketua Demokrat Banten Diperiksa
Kapal MV Golden Pearl 9 yang dilakukan Pemotongan tanpa memiliki izin dari Direktorat Perhubungan Laut.Kapal MV Golden Pearl 9 yang dilakukan Pemotongan tanpa memiliki izin dari Direktorat Perhubungan Laut. (Beritasatu.com/Ibnu Malikh)

Serang,sorotkabar.com - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memeriksa wakil ketua DPD Partai Demokrat Banten berinisial NM. 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pemotongan kapal ilegal MV Golden Pearl 9 di kawasan Bojonegara, Banten.

Pemeriksaan dilakukan karena NM diketahui sebagai pemilik lahan milik Karya Putra Berkah, yang dijadikan lokasi aktivitas pemotongan kapal pada 10 Juni 2025. Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Selain NM, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain, seperti direktur perusahaan salvage berinisial SN, pemilik kapal NB, dua broker JJ dan RM, serta mandor pemotongan kapal berinisial MS.

Seorang petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten membenarkan, lahan yang digunakan untuk pemotongan kapal tersebut merupakan milik NM. “Punya Nasrul Ulum, bukan dewan karena belum sempat terpilih,” ujar petugas KSOP Banten, Senin (30/6/2025).

Pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 dinilai ilegal karena tak dilengkapi dokumen penting, seperti sertifikat limbah B3, surat penutuhan kapal, serta surat pengawasan dari KSOP.

Kegiatan ini sempat memicu keluhan warga dan nelayan lokal yang merasa dirugikan akibat pencemaran air laut dan berkurangnya hasil tangkapan ikan. “Alhamdulillah kalau pemotongannya sudah diberhentikan. Semoga nelayan lebih mudah mencari ikan,” ucap Suwarni, warga Bojonegara.

Sebagai informasi, kegiatan penutuhan kapal tanpa izin resmi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini berisiko merusak lingkungan laut dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Pemerintah mengimbau agar setiap aktivitas dalam industri perkapalan memperhatikan kelestarian laut dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ekosistem dan mata pencaharian masyarakat pesisir.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index