PEKANBARU, sorotkabar.com - Daycare Early Steps Learning Center di Pekanbaru, Riau, disegel buntut kasus penganiayaan anak. Daycare itu juga tidak memiliki izin operasional.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan instansi terkait perizinan. Sebab, Dinas Pendidikan memastikan tidak ada izin sejak daycere beroperasi sebagai tempat penitipan anak.
"Hari ini kami menerima surat dari Disdik Pekanbaru terkait dengan daycare ini, tak ada izin juga di situ. Daycare ini tidak ada izin, atas dasar itu kita bersama tim dan instansi terkait," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, Kamis (15/8/2024).
Sebelum disegel, Satpol PP juga mengecek langsung kepada pemilik. Hasilnya, tidak ada izin sama sekali dari Dinas Pendidikan ataupun instansi terkait yang menerbitkan izin.
"Di sana kita pastikan lagi dan diputuskan penutupan sementara atau segel. Ini juga buntut kasus dugaan kekerasan yang ada ditangani Polresta kemarin," kata Zulfahmi.
Zulfahmi memastikan daycare bisa ditutup permanen jika pemilik tak mengurus surat-surat perizinan. Ia juga memastikan ketika petugas datang tidak ada anak dititipkan.
"Bisa ditutup permanen kalau tidak ada izin dan memenuhi syarat. Tadi juga sudah tak ada anak-anak lagi dan sudah jadi tempat tinggal, tidak ada aktivitas penitipan anak," katanya.
Penutupan daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru sendiri menjadi ultimatum tempat lain. Khususnya yang tidak memiliki izin.
"Kita minta pemilik tidak melakukan aktivitas. Karena itu rekomendasi izin dari Disdik dan DPMPTPS, ini juga sebagai pengingat bagi tempat-tempat penitipan anak lain yang tidak memiliki izin karena akan kami verifikasi," katanya.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pengasuh daycare di Pekanbaru Dina Mardiana tersangka. Selain pengasuh, pemilik bernama Winda Mardiana juga sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Dina sendiri adalah pengasuh di Daycare Early Steps Learning Center, Pekanbaru. Penetapan tersangka setelah polisi gelar perkara dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru.
"Dua tersangka WM dan DM sudah ditahan, tadi malam," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Bery mengatakan penahanan dua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti tindak pidana penganiayaan anak. Anak berusia 4 tahun yang dititipkan orang tuanya dilakban dan tak diberi makan serta dilaporkan ke polisi Mei lalu.(*)