PEKANBARU, sorotkabar.com - Pemerintah Kota Pekanbaru belum membahas secara mendalam solusi terkait rencana penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dijadwalkan pada tahun 2025, meskipun kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di tingkat nasional.
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait rencana penghapusan THL. Namun meski begitu pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah masuk ke dalam pengangkatan PPPK atau belum.
"Sampai sekarang belum ada kita bicarakan, kita melihat THL ini apakah mereka juga sudah termasuk di dalam sistem pengangkatan PPPK, jadi kalau sudah masuk sistem itu yang kita pilih, yang mana sudah masuk sistem yang mana belum," ujara Risnandar, seperti dilansir dari halloriau, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut diungkapkan Risnandar, aturan mengenai THL tersebut sudah ada, namun pihaknya perlu melihat kondisi di lapangan seperti apa, terutama terkait kebijakan-kebijakan lebih lanjut. "Aturan itu kan sudah ada ya kalau saya tidak salah teknisnya sudah ada, tentu nanti kita lihat di lapangan bagaimana kebijakan-kebijakan lebih lanjut, tentunya kita pemerintah mengikuti saja sehingga efektif, efisien yang kita inginkan di dalam pelaksanaan pelayanan," ungkapnya.
Tahun ini Pemko Pekanbaru akan melakukan pengangkatan PPPK, untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di Kota Pekanbaru serta memberikan kepastian kerja bagi para pegawai non-ASN. Nantinya pengangkatan PPPK ini berada di OPD masing-masing.
"Kita kan sudah melakukan pengangkatan PPPK ya, tetapi memang apakah PPPK ini sudah menjawab tantangan terhadap pelayanan birokrasi ini tentu harus kita pikirkan," sebutnya.
"Karena pengangkatan berada di opd masing-masing dan memang kalau saya tidak salah itu tahun ini mau dilakukan pengangkatan, informasi dari teman-teman di kemenpan-RB. Kalau memang sudah masuk sistem kita angkat," pungkas Risnandar.
Untuk diketahui rencana penghapusan THL ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada 3 Oktober 2023.
Dalam UU tersebut, pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer, sebagaimana diatur dalam Bab XIII Larangan Pasal 65, yang menyatakan pejabat pembinaan kepegawaian tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
UU ini juga menegaskan, pada tahun 2025 mendatang, seluruh pegawai honorer dan non-ASN lainnya di lingkungan pemerintahan akan dihapuskan.***