DLHK Pekanbaru Peringatkan Ruko, Siapkan Tong Sampah atau Kena Sanksi

DLHK Pekanbaru Peringatkan Ruko, Siapkan Tong Sampah atau Kena Sanksi
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra. (Foto: Pekanbaru.go.id)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menegaskan imbauan kepada pemilik rumah toko (ruko) dan tempat usaha di wilayahnya untuk menyediakan tong sampah sendiri. 

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sampah berserakan yang kerap mengotori area depan ruko hingga ke badan jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa penyediaan tong sampah pribadi merupakan kebutuhan esensial untuk mengelola sampah harian yang diproduksi. 

"Karena itu dihimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya," ucap Reza pada Jumat (13/6/2025).

Reza Aulia Putra juga memberikan peringatan tegas bahwa ke depan, akan ada sanksi bagi pemilik ruko maupun tempat usaha lain yang tidak mematuhi imbauan ini. 

Penerapan sanksi tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya," tegas Reza. 

Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan kota. "Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan.

Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutupnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index