Pekanbaru,sorotkabar.con – Pakar kesehatan masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Prof Ririh Yudhastuti, mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah kurban dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebetulnya potensi pencemaran lingkungan sudah bisa terjadi sejak hewan kurban masih hidup. Kotoran dan sisa pakan hewan yang ditampung di pasar atau lapangan terbuka harus segera dibersihkan karena dapat menimbulkan bau tidak sedap dan menyebarkan penyakit seperti cacingan dan infeksi parasit.
“Lokasi penampungan hewan sebaiknya rutin dibersihkan. Sisa pakan dan kotoran harus segera dibersihkan agar tidak menjadi sumber penyakit atau gangguan pernapasan,” ujar Prof Ririh di Surabaya, Jumat (6/6/2025).
Pada hari penyembelihan, limbah organik seperti darah, usus, dan bagian tubuh yang tidak dikonsumsi harus dikelola secara benar. Ia menyarankan penggunaan lubang tanah khusus, sebagai tempat untuk menimbun limbah yang diberi tambahan kapur untuk mengurangi bau dan mencegah penyebaran penyakit oleh lalat.
“Jika limbah tidak dikelola dengan baik, maka bisa menimbulkan bau busuk, mencemari air tanah, dan mengundang hama seperti lalat dan tikus,” tegasnya.
Selain itu, panitia kurban diimbau menjaga kebersihan area penyembelihan. Setelah proses penyembelihan semuanya selesai, lokasi harus segera disemprot antiseptik untuk mencegah penularan penyakit saluran pencernaan seperti diare atau tifus akibat banyaknya lalat rumah.
"Selain lingkungan, kebersihan setiap orang juga penting. Para panitia kurban dan para jagal harus menjaga kebersihan diri selama dan setelah proses penyembelihan. Segera mandi dan cuci tangan dengan sabun setelah proses pemotongan untuk mencegah penularan penyakit,” ujar Prof Ririh lagi.
Kulit hewan yang tidak segera diolah juga dapat menjadi sumber pencemaran. Oleh karena ini, disarankan agar kulit disemprot antiseptik sebelum dijemur agar tidak mengundang lalat.
Bagian tubuh hewan yang tidak dikonsumsi seperti buntut dan tulang, sebaiknya dikubur atau dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) agar bisa dikelola dengan benar.
“Pembakaran limbah tidak disarankan, karena dapat mencemari udara,” tandasnya.(*)