Uang Negara Terselamatkan Rp13 Triliun dari Penangkapan Ikan Ilegal

Uang Negara Terselamatkan Rp13 Triliun dari Penangkapan Ikan Ilegal

Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional.

“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

1. Penangkapan Ikan

Menteri Trenggono menyatakan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. 

Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. 

2. Data KKP

Padahal, Menteri Trenggono menekankan sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. 

Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

“Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing,” ungkapnya.

3. Kinerja Pengawasan di Tengah Efisiensi

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk, dalam laporannya menyatakan bahwa peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni ini adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

“Tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka.

Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” ungkapnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index