Wali Kota Sarankan PPPK tidak Terburu-buru Menggadaikan SK

Wali Kota Sarankan PPPK tidak Terburu-buru Menggadaikan SK
Sejumlah PPPK saat mengambil SK seusai dilantik di Kota Serang, Banten, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

Serang,sorotkabar.com - Sebanyak 208 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 Tahun 2024 Kota Serang, Banten, resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (4/6).

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan bahwa 208 PPPK penerima SK kini ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing di berbagai unit kerja lingkup Pemkot Serang. 

Budi juga menyarankan PPPK yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru menggadaikan SK. 

"Kami memberikan saran agar tidak digadaikan SK-nya. Takut uangnya tidak ada, nanti malas kerjanya," ujar Budi seusai pelantikan PPPK di Kota Serang, Rabu (4/6). 

Budi dalam kesempatan itu juga menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PPPK yang malas bekerja. Sebab, seluruh aparatur sipil negara harus menunjukkan etos kerja yang tinggi dan menjadi wajah pelayanan publik yang jujur serta disiplin.

"Jangan malas karena saya tidak akan segan memberikan sanksi," ungkap Budi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan 208 formasi tersebut merupakan hasil seleksi 2024. Sebelumnya, terdapat 225 formasi, namun 17 formasi di antaranya tidak terisi.

"Kami buka 225 formasi, tetapi ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, yakni formasi dokter spesialis," katanya.
Karsono menyebut 208 PPPK yang dilantik itu terdiri dari 119 laki-laki dan 89 perempuan. Sebanyak 17 orang merupakan guru, delapan tenaga kesehatan dan 183 tenaga teknis.

Adapun PPPK yang dilantik tersebut akan menerima gaji Rp 3,2 juta per bulan.

Sementara itu, kata Karsono, pegawai honorer yang tidak dilantik menjadi PPPK penuh waktu, secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan skema gaji seperti yang diterima saat ini.

"Yang tidak masuk formasi 208 masuk PPPK paruh waktu," tuturnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index