PEKANBARU, sorotkabar.com - Polisi sedang memburu rekan dugem mahasiswi cantik, Marisa Putri (21), pengendara mobil Raize BM 1959 FJ yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024).
Sebelum kejadiaan naas tersebut, tersangka Marisa Putri bersama rekannya diduga menenggak alkohol dan memakai narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Korban seorang pedagang sayur yang mengendarai sepeda motor ditabrak dari belakang tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai, depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.
Diungkapkan Jeki, tersangka diduga mengendarai mobil dalam keadaan tak sadar lantaran pengaruh narkoba dan alkohol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 jo pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perwira dengan bunga melati tiga di pundaknya tersebut menjelaskan sebelum peristiwa naas itu terjadi, tersangka karaoke di tempat hiburan malam Sago KTV Hotel Furaya bersama rekannya berinisial T dan O.
"Tiba di lokasi, tersangka diduga diberikan narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras oleh rekannya berinisial O hingga subuh hari," jelas Kombes Jeki.
Kemudian tersangka pulang dengan mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.
Saat melintas dengan kecepatan kencang di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa Putri menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban, Renti (46).
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh limapuluh meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran mengalami luka berat di bagian kepala," ungkap Kapolresta.
Sementara, Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu rekan tersangka yang diduga memberikan pil ekstasi tersebut.
"Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan masih memburu rekannya yang memberikan ekstasi tersebut," kata AKP Bagus.
Berita sebelumnya, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menetapkan Marisa Putri (21) wanita cantik pengemudi Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang menabrak ibuk-ibuk pengendara sepeda motor hingga tewas saat melintas Jalan Tuanku Tambusai, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh narkoba dan alkohol hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Saat ini Marisa telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Alvin, Minggu (04/08/2024).
Selain itu, tambah Kompol Alvin, berdasarkan hasil tes urine bahwa pelaku dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin, namun sampai saat ini ia tidak mengakui," jelas Kompol Alvin.
Amphetamine termasuk dalam jenis psikotropika golongan II yang menyebabkan ketergantungan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba terkait hal ini,” kata Kompol Alvin.
Kasat menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Marisa yang pulang dari tempat hiburan malam mengemudikan mobil sendiri.
"Pelaku pulang dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kompol Alvin.
Saat itu, korban tengah melaju searah dengan mobil Toyota Raize nopol BM 1959 FJ yang dikemudikan pelaku. Mobil yang dikemudikan pelaku lantas menabrak bagian belakang sepeda motor korban.
"Pelaku bergerak dari arah fly over Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas," kata Kompol Alvin.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Marisa, si penabrak diamankan warga sekitar.
"Korban hingga terpental dan mengalami luka serius dibagian kepala," ujarnya.***