Palembang, sorotkabar.com - Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23), dua jaringan judi online (judol) asal Kamboja, di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Keduanya sudah meraup omzet Rp 270 juta dari bisnis haram tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menjelaskan terbongkarnya aksi kedua pelaku usai kepolisian melakukan patroli siber di media sosial terkait aksi promosi judol di Facebook, pada Senin (27/1/2026)
"Bermula anggota melaksanakan kegiatan rutin patroli siber, dan menemukan satu akun Facebook JOJO KONO yang mempromosikan situs judi online QQ TOTO," kata Dwi saat konferensi pers di Mapolda, Senin (2/2).
Dari situ, polisi lalu melakukan penyelidikan keberadaan akun tersebut ternyata berdomisili di kawasan Jalan Perikanan, Kelurahan Kemuning, Palembang, yang dipegang oleh pelaku Rahmad.
"Saat lokasi tersebut didatangi, ditemui pelaku RA dengan barang bukti 3 unit laptop yang di dalam ada 200 akun Facebook yang digunakan pelaku mempromosikan judi online," katanya.
Setelah Rahmad diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Rahmad ternyata bekerja kepada pelaku Darsono, yang terafiliasi langsung dengan jaring judol Kamboja.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Darsono di kawasan Srijaya berserta barang bukti HP dan paspor yang dicap perlintasan negara Kamboja," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini sudah dilakukan Darsono dan Rahmad sejak tahun 2023 silam.
Setiap bulan Rahmad digaji Darsono Rp 3,5 juta, sedangkam Darsono digaji dari atasannya (DPO) per bulan Rp 7 Juta.
"Total omzet yang didapatkan Darsono sejak 2023 sekitar Rp 180 juta sedangkan Rahmad mendapatkan setengahnya dari Darsono, kalau ditotalakn kurang lebih begitu (Rp 270 juta)," terangnya.
Saat ini, kata dia, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan Darsono tersebut. Atas perbuatannya, Rahmad, dan Darsono ditetapkan tersangka.
"Kedua tersangka melanggar pasal 426 jo pasal 20 huruf c dan d UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kasus inu masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan tersangka tersebut," tegasnya.(*)