Pelalawan,sorotkabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 25 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang membawa narkotika di Jalan Belimbing, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang kemudian berhasil diamankan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H, Senin (2/2/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB terhadap tersangka JI. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 7,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, sebuah tas sandang, handphone, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi, Joni mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka lain berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rio di lokasi berbeda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 17,89 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, handphone, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Dari keterangan R, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Polres Pelalawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(*)