Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Bojonggede Bogor, 103 Butir Disita

Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Bojonggede Bogor, 103 Butir Disita
Ilustrasi Borgol (A. Prasetia/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Polisi mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Penjual obat terlarang berinisial LS ditangkap.

Pelaku ditangkap pada Senin (2/2/2026), pukul 02.40 WIB, di Kampung Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Tajurhalang melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan.

"(Tim) menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (2/2).

Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga memperjualbelikan obat keras.

"Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku bernama LS," ucapnya.

Saat pelaku digeledah, ditemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Adapun ditemukan barang bukti berupa 53 butir tramadol, 53 butir trihexyphenidyl, dan uang Rp 169 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin," tuturnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tajurhalang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran obat keras tanpa izin edar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index