Pengelola Mal dan Plaza di Pekanbaru Sepakat Bayar Retribusi Sampah Nontunai

Pengelola Mal dan Plaza di Pekanbaru Sepakat Bayar Retribusi Sampah Nontunai

Pekanbaru, sorotkabar. com - Pengelola mal dan plaza di Kota Pekanbaru sepakat membayar retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyambut baik komitmen para pengelola pusat perbelanjaan tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh pengelola mal dan plaza sepakat membayar retribusi ke DLHK. Kami pun siap mengangkut sampah mereka secara rutin,” katanya.

Reza menjelaskan bahwa pembayaran retribusi akan dilakukan secara nontunai mulai tahun 2025.

Wajib retribusi dapat membayar melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

"Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pembayaran nontunai, bisa mengakses media sosial DLHK atau datang langsung ke kantor. Kami siap melayani. Jika masih ada pungutan tunai, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar," tegas Reza.

Selain pengelola mal dan plaza, sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Polresta Pekanbaru. Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kami mendukung penuh upaya Pemko dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi kebersihan,” kata Bery.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index