Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO

Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index