Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO

Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa tersangka WG telah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk didalami atas perannya sebagai perantara tersangka AR dan MAN.

Mantan Kajati Papua Barat itu juga tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak korporasi yang dijatuhi putusan ontslag dalam kasus korupsi CPO.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka DJU, ASB, dan AM merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag. Ketiganya mendapatkan uang suap guna memuluskan putusan tersebut.

Adapun putusan ontslag itu dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index