Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Dalang Pencemaran Limbah Pabrik di Mandau

Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Dalang Pencemaran Limbah Pabrik di Mandau
Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Dalang Pencemaran Limbah Pabrik di Mandau

Bengkalis, sorotkabar.com -Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama Jaksa P-16 dan didukung Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Terpidana Agus Nugroho pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan ini dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama.

Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager.

Setelah ditangkap, Agus Nugroho langsung dibawa oleh Tim Kejari Bengkalis ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi udara.

Pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, ia resmi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.

Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Informasi tambahan, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP—kolam 3, 4, 10, dan 11—mengalami kebocoran.

Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.

Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan.

Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya.

Laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.

Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan ganti rugi ataupun pemulihan terhadap lahan dan tanaman yang rusak akibat pencemaran limbah tersebut.

"Dengan tuntasnya pelaksanaan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara ini, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan tugas Jaksa Penuntut Umum telah selesai dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli, Sabtu (12/4/25).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index