Silaturahmi Seluruh Awak Media di Kandis dan Diskusi SK Gubernur Tahun 1959

Silaturahmi Seluruh Awak Media di Kandis dan Diskusi SK Gubernur Tahun 1959

Kandis, sorotkabar.com - Berkenaan dengan menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 H,  beberapa awak media yang berada di Kandis berkumpul dan bersilaturahmi di Hotel W72,  Jum'at (28/2/2025).  

Acara yang ditaja oleh Pembina organisasi pers Kandis, Sugiharto SH MH, yang juga Ketua LBH PWI dan SMSI Riau tersebut, megundang para awak media yang ada di Kecamatan Kandis.

Tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk mempererat tali persaudaraan antar para awak media. Di samping itu, untuk saling berbagi informasi terkait dengan perkembangan berbagai peristiwa dan isu-isu terkini yang terjadi di Kandis dan Kabupaten Siak.

Tujuannya, agar media di Kandis khususnya, dapat memberi informasi yang terbaik, bermutu dan mempublikasikan berita yang berimbang dan aktual berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait dengan isu terkini yang sedang berkembang di masyarakat Kandis dan Siak, yaitu adanya SK Gubernur tanggal 5 Juni tahun 1959 dan surat SKK Migas tentang pelaksanaan SK Gubernur tersebut yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

SK Gubernur yang lahir 66 tahun lalu tersebut, saat ini digunakan oleh SKK Migas dengan membuat surat pemberitahuan ke beberapa institusi pemerintah, sehingga warga yang telah puluhan tahun memiliki tanah di sepanjang jalan dari Rumbai hingga Dumai dan dari Minas hingga Perawang, tidak dapat mempergunakan haknya atas kepemilikan tanahnya untuk kegiatan ekonomi seperti meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanahnya, balik nama, jual beli bangunan dan perijinan lainnya.

Surat tersebut melarang adanya perubahan hak terhadap tanah radius 100 meter kiri dan kanan jalan sepanjang jalan dari Rumbai ke Dumai dan Perawang.

"Hal ini sangat merugikan ekonomi masyarakat dan menyengsarakan ribuan orang. Ini tentu saja tidak mendukung semangat dari Presiden Prabowo yang pro rakyat, yang cinta rakyat. Yang tidak ingin melihat rakyat menderita. SK Gubernur ini ibarat zombi, seperti mayat yang dibangkitkan dari kubur yang dapat menyengsarakan rakyat," ungkap Sugiharto.

"Dulu sewaktu PT. CPI beroperasi bertahun-tahun dan kemudian berganti jadi PT. CEVRON, tidak ada masyarakat yang dilarang melakukan transaksi dengan mengunakan legalitas hak milik tanahnya pada radius 100 meter kiri dan kanan jalan sepanjang perlintasan dari Rumbai ke Dumai dan ke Perawang. Warga bebas mengelola tanah hak miliknya untuk kegiatan ekonomi seperti menjaminkan sertifikatnya ke bank, balik nama, mengurus SKGR, membuat IMB, ganti rugi dan lain sebagainya. Sekarang, mau pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanahnya tidak bisa. Mau meroya sertifikat saja ditolak BPN. Alasannya, ada surat dari SKK Migas terkait SK Gubri tahun 59 itu. Inikan namanya menyengsarakan rakyat. Bisa mematikan ekonomi warga," terang Sugi lagi.

Sugiharto menyampaikan kepada seluruh awak media untuk turut andil perjuangkan tanah 100 m kanan dan kiri badan jalan tersebut, mulai dari Kec.Rumbai sampai dengan Kec.Minas hingga Perawang dan berlanjut sampai ke Dumai. Ia meminta untuk mendata masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya SK tahun 1959 yang dikeluarkan Gubri yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat itu.

"Dalam waktu dekat, kita akan lakukan upaya hukum dengan membuat gugatan ke Pengadilan dan kita akan meminta agar Pengadilan membatalkan SK Gubri tahun 1959 yang telah menyengsarakan ribuan warga ini," beber pengacara LBH PWI dan SMSI (Serikat Media Siber) Riau tersebut.

Ia mengharapkan seluruh media, khususnya yang ada di Kandis, harus profesional dalam menyikapi permasalahan ini, dengan menyampaikan pemberitaan yang benar sesuai fakta di lapangan. Diharapkan awak media dapat membantu menginventaris data ribuan warga yang terdampak SK 1959 tersebut.

Sambil menutup acara, semua para awak media yang hadir menikmati hidangan yang telah disediakan dengan makan bersama dan ditutup dengan doa.(rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index