DLHK Pekanbaru Minta Warga Bayar Retribusi Sampah Non Tunai

DLHK Pekanbaru Minta Warga Bayar Retribusi Sampah Non Tunai
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan, retribusi sampah dilakukan secara non tunai.

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan, retribusi sampah dilakukan secara non tunai.

Saat ini DLHK Pekanbaru tidak mengeluarkan SPT untuk pembayaran tunai.

Petugas yang turun ke lapangan mengarahkan agar pembayaran retribusi jasa layanan sampah dilakukan secara non tunai.

Pengguna jasa layanan angkutan sampah dapat membayarnya melalui rekening bank yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi mengatakan, sesuai dengan Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 77 Tahun 2024, Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat/Komunitas dan Retribusi Non Tunai.

"Jadi berdasarkan surat edaran itu, pembayaran retribusi jasa layanan sampah tidak lagi melayani cash atau tunai, melainkan pembayaran dilakukan secara non tunai," jelas Reza, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan, saat ini DLHK Pekanbaru juga tidak lagi mengeluarkan SPT terkait pembayaran tunai. "Sekarang kita tidak lagi SPT untuk pembayaran tunai, kita minta semua pembayaran retribusi sampah dilakukan non tunai sesuai dengan edaran," katanya.

Pembayaran non tunai dapat dilakukan melalui rekening DLHK Kota Pekanbaru, BRK Syariah (1070200191) dan BNI (1341589793).

Sementara terkait besaran tarif yang harus dibayar pengguna jasa layanan sampah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Perda tersebut dirincikan semua besaran tarif jasa layanan sampah di Kota Pekanbaru. Baik jasa layanan sampah yang berasal dari rumah tempat tinggal, hotel, rumah makan, hingga sampah yang berasal dari tempat kegiatan tertentu.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak membayar jasa retribusi layanan sampah secara tunai kepada petugas. Apabila petugas meminta untuk pembayaran cash atau tunai, mohon dilaporkan kepada DLHK Pekanbaru.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index