Jakarta,sorotkabar.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses pembuka blokir website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin meluas.
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dengan penggeledahan lima rumah dan pemeriksaan puluhan saksi.
32 Saksi, Termasuk 21 Pegawai Komdigi, Diperiksa
Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa 32 saksi, termasuk 21 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Kombes Ade Safri menyebutkan, "Penyidikan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap 7-8 saksi lainnya pekan depan."
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tindak pidana: perjudian dan korupsi.
"Ada aparatur negara yang menerima suap dari pihak eksternal untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun, Selasa (31/12).
Pemeriksaan Eks Menkominfo
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/12/2024).
Dalam pemeriksaan selama enam jam, ia menerima 18 pertanyaan dari penyidik.
Budi membantah keterlibatan dalam kasus ini dan menyebut dirinya menjadi korban framing. "Berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Modus Suap untuk Pemblokiran Situs Judi Online
Dugaan korupsi ini melibatkan suap kepada pegawai Komdigi untuk meloloskan pemblokiran website judi online. "Besaran suap bervariasi, diberikan untuk mempengaruhi tugas atau keputusan pejabat sesuai lingkup kewenangan mereka," ungkap Ade Safri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah desakan untuk pengawasan lebih ketat terhadap kebijakan digital pemerintah. (*)