Wujudkan Riau Jadi Paru-paru Dunia, Kapolda Herry Heryawan Gagas Green Policing

Wujudkan Riau Jadi Paru-paru Dunia, Kapolda Herry Heryawan Gagas Green Policing
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan bibit pohon kepada Rektor Unilak Prof Dr Junaidi.(dok. Polda Riau)

Pekanbaru, sorotkabar.com – Kapolda Riau, Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk mengubah citra Provinsi Riau dari daerah penghasil asap menjadi paru-paru dunia melalui strategi Green Policing. Gagasan ini disampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Jumat (6/2/2026).

Dalam pemaparannya, Herry Heryawan menyoroti tantangan besar lingkungan di Riau, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), deforestasi, hingga aktivitas tambang serta penebangan liar. Meski aplikasi Dashboard Lancang Kuning telah dioptimalkan, ia menilai kesadaran kolektif masyarakat tetap menjadi kunci utama.

"Apabila 20 persen dari masyarakat Riau sadar akan lingkungan dan menanam pohon, berarti dalam satu tahun bisa mencapai 26 juta pohon. Dengan jumlah itu, kita bisa menjadi paru-paru dunia," ujar sosok lulusan Akpol 1996 tersebut.

Menurutnya, Green Policing bukan sekadar program penanaman pohon biasa, melainkan pendekatan ekologis yang menempatkan polisi sebagai penjaga kehidupan. Strategi ini mengintegrasikan aspek keamanan, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan yang selaras dengan filosofi Melayu, melindungi tuah menjaga marwah.

Persoalan lingkungan memang menjadi perhatian serius publik. Berdasarkan survei Tumbuh Institute pada April 2025, sebanyak 65 persen dari 1.200 responden menggantungkan harapan kepada Polda Riau untuk menuntaskan krisis lingkungan yang mencakup 85 persen permasalahan di Bumi Lancang Kuning.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan penurunan drastis luas hutan di Riau, dari 5,6 juta hektare pada 2016 menjadi hanya 1,7 juta hektare pada 2023. Menanggapi degradasi ini, sepanjang 2025, jajaran Polda Riau telah menanam 72.241 pohon.

"Penanaman ini diproyeksikan mampu menekan emisi sekitar 404 hingga 890 ton CO2 equivalent per tahun, atau setara dengan nilai ekonomi Rp23 miliar sampai Rp25 miliar," jelasnya di hadapan mahasiswa dan Rektor Unilak, Prof DR Junaidi, MSi.

Selain langkah preventif, penegakan hukum yang tegas tetap dijalankan. Dalam tujuh bulan terakhir, kepolisian telah memusnahkan 972 alat tambang emas ilegal (dompeng) di Kuantan Singingi yang selama ini merusak ekosistem tanpa memberikan kontribusi pajak bagi daerah.

Herry mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan legal dan terpantau dampaknya. "Izin yang diberikan secara formil membuat kita bisa memantau perkembangan serta melakukan restorasi lingkungan secara tertata," pungkasnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index