Lampung Selatan,sorotkabar.com — Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 118,59 kilogram sabu-sabu serta 4.995 butir pil ekstasi yang hendak dibawa menuju Pulau Jawa.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi saat aparat menggagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam truk pengangkut buah semangka di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di kawasan Sea Port Interdiction Bakauheni pada Kamis (8/1/2026). Saat memeriksa truk bernomor polisi N 8625 FB, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan di bawah tumpukan buah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 66 paket sabu dengan total berat mencapai 70 kilogram yang disembunyikan di bak kendaraan tersebut. Narkotika itu diketahui berasal dari Pekanbaru dan rencananya dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Polisi kemudian menangkap tiga orang yang berada di dalam truk, yakni RE, EW, dan DS. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk mengantarkan barang haram tersebut, meskipun mereka baru menerima uang muka Rp 25 juta.
Selain kasus tersebut, dalam kurun waktu satu bulan terakhir aparat juga mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkotika lain di wilayah Pelabuhan Bakauheni dengan nilai total barang bukti mencapai Rp 131,4 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, aparat mengamankan delapan orang tersangka yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni dalam operasi sejak awal tahun ini.
“Pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika ini terjadi selama awal tahun, Januari 2026 kemarin,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp 131,4 miliar, dengan perincian sabu-sabu senilai sekitar Rp 118 miliar, pil ekstasi Rp 1,9 miliar, serta cartridge liquid mengandung etomidate senilai Rp 11,4 miliar.
Helfi juga menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 479.857 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Setiap gram narkoba yang berhasil kami gagalkan berarti menyelamatkan masa depan masyarakat. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan bagi generasi bangsa,” katanya.
Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan memastikan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat mengingat pelabuhan tersebut menjadi jalur utama distribusi barang antara Pulau Sumatra dan Jawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)