Lampung Selatan, sorotkabar. com - Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba berbagai jenis di Pelabuhan Bakauheni.
Narkoba bernilai Rp 131 miliar disita polisi, dan 8 tersangka diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 118,59 kg sabu, 4.995 ekstasi dan 2.860 pcs catridge liquid mengandung Etomidate.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan ini dari 3 kasus berbeda terungkap pada Januari 2026.
"Jadi pengungkapan ini seluruhnya terjadi di area Sea Port Introduction selama Januari. Ada 3 kasus pengungkapan berbeda," katanya, Jumat(6/2/2026).
Helfi menjelaskan pengungkapan ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2026 dengan total barang bukti sabu 70 kilogram. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2026 mengungkap 13,84 kg sabu dan 964 pcs liquid berisi Etomidate.
Sehari kemudian di tanggal 22 Januari 2026, kembali mengungkap 34,75 kg Sabu, 4.995 butir Ekstasi, dan 1.896 pcs Liquid Etomidate.
"Total barang bukti 118,59 kg sabu, 4.995 ekstasi dan 2.860 pcs catridge liquid mengandung Etomidate. Jika diperkirakan bernilai Rp 131.438.590.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, 8 orang yang diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
"Untuk hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Hefli.(*)