Jakarta, sorotkabar. com - Polisi menangkap pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), lantaran mengedarkan uang palsu.
Sebanyak Rp 28,9 juta uang palsu disita.
"Total upal (uang palsu) yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/2/2026).
AP ditangkap pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi upal yang dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, pelaku ditangkap di sebuah minimarket.
"Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar Rp 5 juta," terangnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya ditemukan uang palsu Rp 23,9 juta dari rumah pelaku yang didapat dari Cirebon, Jawa Bawat (Jabar), ketika pulang kampung.
"Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku. Pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan," tuturnya.(*)