Tim gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kg Narkoba Sabu

Tim gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kg Narkoba Sabu
Arsip foto- Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan gabungan Bea Cukai dan BNN di Langsa, Rabu (28/1/2026). ANTARA/HO-Bea Cukai Langsa

Banda Aceh, sorotkabar.com - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan peredaran 60 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Bier Budy Kismulyanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengungkapan 60 kg sabu-sabu tersebut merupakan pengembangan dari penindakan penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada Januari 2026.

"Dalam penindakan 60 kg sabu-sabu, tim menangkap seorang berinisial B, diduga dari jaringan narkoba tersebut. B ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (4/2)," kata Bier Budy Kismulyanto.
 
Ia mengatakan pengungkapan peredaran 60 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Aceh.

Bier Budy menyebutkan pengungkap 60 kg sabu-sabu itu berawal dari pengembangan penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Januari 2026.
 
Dari pengembangan kasus tersebut didapat informasi kelompok jaringan berada di wilayah Kabupaten Bireuen. Dari informasi tersebut, tim gabungan menyelidikinya dan mengumpulkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.

Tim gabungan akhirnya menangkap B saat dalam perjalanan dengan kendaraan jenis L300 di Kabupaten Bireuen. Dari hasil pemeriksaan awal, B menyebutkan sabu-sabu disimpan di rumah orang tua anggota jaringan lainnya berinisial H. H kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi B tersebut, tim gabungan bergerak ke rumah yang disebutkan B berada di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

"Tim menemu tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dua tempat terpisah, yakni satu karung di kios kelontong depan rumah dan dua karung lainnya di sekitar kandang kambing belakang rumah," katanya.

Dari hasil interogasi lanjutan terungkap narkotika tersebut merupakan milik I yang kini masuk DPO. I juga merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram sabu-sabu.

Bier Budy Kismulyanto menegaskan pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Ia mengatakan Bea Cukai Aceh terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, guna menutup ruang penyelundupan narkotika. 

"Kami juga mengajak elemen masyarakat berperan aktif memberantas narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum," kata Bier Budy Kismulyanto.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index