Jakarta, sorotkabar.com - Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas), memberikan remisi Natal kepada 15.976 narapidana dan narapidana usia anak beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
Hal ini berdampak pada penghematan anggaran negara Rp 8,1 miliar. "Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh Remisi Khusus dengan perincian 15.691 menerima Remisi Khusus I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
"Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP (Pengurangan Masa Tahanan) Khusus Natal terdiri dari 166 mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian, dan 3 mendapatkan PMP II atau langsung bebas," sambung Menteri Agus dikutip dari detik.com.
Dia menerangkan, pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. Dan pada remisi khusus Natal, tercatat penerima terbanyak adalah narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Kemudian penerima terbanyak kedua adalah warga binaan di lapas-lapas NTT, kemudian Papua.
"Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK (Remisi Khusus) terbanyak dengan 3.196 Narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana). Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang)," rinci dia.
Menteri Agus menjelaskan, pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik, taat aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan dinilai telah menurun tingkat risikonya untuk kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat. Apresiasi ini, lanjut Menteri Agus, juga bertujuan menstimulus agar narapidana lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata. Namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelas Menteri Agus.
Menteri Agus menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal 2024, serta yang mendapatkan remisi. Ia mendorong narapidana dan anak binaan terus produktif dan memperbaiki diri. Dia lalu mengapresiasi petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan para stakeholders pemasyarakatan yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pembinaan para napi.
"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," pungkas dia.
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (*)