Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI, selaku orang kepercayaan Saudara HK," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada Wahyu terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
'Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung," kata dia.
Patut diketahui, Hasto meski sudah ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan. (*)