Semarang, sorotkabar.com-- Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Myanmar karena berusaha mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan identitas palsu.
WNA Myanmar berinisial NP tersebut diduga hendak tinggal permanen di Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, mengungkapkan, NP mengajukan permohonan pembuatan paspor secara daring. "Pengajuan ini dilakukan melalui layanan m-paspor, seolah-olah dia adalah warga negara Indonesia (WNI)," kata Is dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa (10/12/2024).
Saat NP datang untuk melakukan foto dan wawancara, petugas Kanwil Kemenkumham Jateng menangkap gelagat bahwa NP merupakan WNA. Dari sana diketahui bahwa NP memang WNA asal Myanmar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NP telah menikah dengan seorang pria WNI. Kemudian izin tinggal NP telah habis lebih dari satu tahun. Hal itu diduga menjadi motif di balik aksi NP.
"Setelah kami lakukan pendalaman, modus pelaku kemungkinan besar untuk tinggal di Indonesia secara permanen," ujar Is.
NP diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta," kata Is.
Jika terbukti bersalah, NP akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk sementara, NP ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Proses selanjutnya adalah penyelidikan pro yustisia terhadap pelaku," ujar Is.(*)