Pekanbaru, sorotkabar.com - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tengku Fauzan yang didakwa atas tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar, dihukum pidana kurungan penjara selama 6 tahun. Hukuman terhadap Fauzan tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan," ucap majelis yang diketuai Jimmy Maruli SH, pada sidang yang digelar Senin (18/11/24) sore.
Selain hukuman 6 tahun penjara, Tengku Fauzan juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar atau jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 tahun 10 bulan. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Jimmy seperti dilansir dari riauterkini.com.
Terhadap vonis hukuman dari majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH dan Yuliana SH, menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Fauzan selama 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan. Selain tuntutan hukuman. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp2.332.826.140 atau dapat diganti (subsider) selama 4 tahun hukuman kurungan badan.
Seperti diketahui, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, yang diadili atas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar.
Perbuatan yang dilakukan Tengku Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Dimana terdakwa memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket trasportasi, Boarding Pass dan bil hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran(PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Kusaeri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.
Sisa itu diterima oleh Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.332.826.140.(*)