Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Riau Dihukum 6 Tahun Penjara

Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Riau Dihukum 6 Tahun Penjara
Sidang putusan korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. (Foto : riauterkini.com)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index