Denpasar,sorotkabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membuat aturan sampah dari hotel dan restoran tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali I Made Teja membenarkan terkait hal tersebut.
Teja menyampaikan jika pemerintah pusat sedang mengupayakan percepatan proses pembentukan regulasi agar sampah tidak semakin banyak dikirim ke TPA.
"(Aturan itu nanti) diingatkan lagi kepada daerah untuk lebih dipertajam sehingga penyelesaian-penyelesaian proses tahapan-tahapan pengolahan sampah akan bisa berjalan, paling tidak mengurangi sampah masuk ke TPA secara langsung," kata Teja, Rabu (6/11/2024).
Pun demikian, Teja berujar bahwa di Bali pemilahan sampah dari hotel dan restoran sudah berjalan melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) yang telah diterbitkan. Namun, ia mengakui belum semua hotel melakukan pemilahan.
"Tapi hotel-hotel yang belum masuk tingkatan proper ini terus didorong, sehingga sumbernya mereka sejak awal sudah dilakukan pemilahan," jelasnya.
Kementerian LH sempat meninjau TPST Tahura, Suwung, dan TPST Kesiman Kertalangu, Selasa (5/11/2024). Direktur Penanganan Sampah Kementerian LH, Novrizal Tahar, menyampaikan rencana pemerintah pusat menyiapkan regulasi tersebut.
"Point source harus bisa kami dorong karena punya kemampuan (memilah), berbeda dengan rumah tangga. Kami harus komitmen sehingga pengolahan sampah melalui industri tidak membuang ke landfill (TPA)," ucap Novrizal di TPST Tahura, Denpasar.
Kementerian LH, kata Novrizal, juga berencana mengevaluasi semua regulasi yang di daerah terkait sampah dan didorong dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menguatkan di pemerintah daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Persampahan Kementerian LH Bagus Harianto menambahkan jika kebijakan itu akan berbentuk surat edaran atau peraturan menteri nantinya.
"Kebijakan dari pemerintah pusat sudah ada, kemudian dari kementerian sudah digodok tadi seluruh food waste yang dihasilkan oleh point source apakah ini dalam bentuk surat edaran atau permen (peraturan menteri)," imbuhnya.(*)