Jakarta,sorotkabar.com - Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka judi berkedok permainan Timezone. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan judi tersebut disebarkan melalui komunitas.
"Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kombes Iman menjelaskan tersangka mendapatkan mesin judi berupa custom. Namun polisi saat ini masih mendalami sumber pembuat mesin judi tersebut.
"Mesin perjudiannya ada yang custom, ada yang beli. Nah, kami juga sedang melakukan pendalaman sumber pembuat mesinnya," tuturnya.
Para tersangka terdiri atas penyelenggara hingga pemain. Jika dirinci, 3 sebagai pemilik tempat atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.
"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).
Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita uang miliaran hingga emas murni.
"Penyidik menyita uang tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, 3 brankas, voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian," katanya.
Perjudian Dissney Timezone dijalankan pelaku dari Desember 2025 sampai Juni 2026. Sementara Sky Timezone sudah dijalankan pada Mei-Juni 2026.
"Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," tambahnya.(*)