Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Priok, 15 Airsoft Gun Disita

Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Priok, 15 Airsoft Gun Disita
Ilustrasi Airsoft Gun (Dok. Polda Riau)

Jakarta,sorotkabar.com - Polisi membongkar perdagangan senjata ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Belasan pucuk airsoft gun dan sejumlah amunisi turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (5/5/2026).

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti senjata tersebut dengan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan menghubungi pelaku. Petugas memesan air gun jenis WG 321 Hitam 'Non Bloback' atau tanpa kokang kaliber 6mm - Power By Co².

Pada Rabu (6/5) tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di tentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi pada Rabu (6/5) malam, pukul 21.00 WIB. Petugas langsung mengamankan pelaku MF.

Pelaku langsung diinterogasi dan ditemukan barang bukti lainnya di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. "Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," kata Pandu, dilansir Antara, Kamis (25/6/2026).

Dalam penggeledahan, ditemukan belasan pucuk airsoft gun berbagai jenis. Selain itu, polisi menyita sejumlah amunisi.

"Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magasin, 3 dus tabung CO2, 2 dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, dan barang lainnya dari pelaku," imbuhnya

Selain itu, polisi mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang.

"Selain itu, perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun," kata Pandu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.

"Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index