Wanita Asal Portugal Diamankan Bawa 50 Amunisi Ilegal di Bandara Ngurah Rai

Wanita Asal Portugal Diamankan Bawa 50 Amunisi Ilegal di Bandara Ngurah Rai
Barang bukti yang diamankan dari WNA asal Portugal yang kedapatan membawa 50 butir amunisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. (Dok. Polres Bandara Ngurah Rai)Foto: Dok. Polres Bandara Ngurah Rai

Denpasar,sorotkabar.com - Seorang wanita berwarga negara Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan aparat setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Peristiwa itu terungkap sekitar pukul 23.28 Wita ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area Security Check Point (SCP) keberangkatan internasional.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi. Setelah mendapat persetujuan dari pemilik tas, pemeriksaan kemudian dilakukan secara manual.

"Saat petugas memeriksa salah satu saku tas, terdapat bungkusan tisu putih yang berisi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya," ujar PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana dilansir detikBali, Selasa (23/6/2026).

Amunisi tersebut diketahui merupakan jenis peluru yang lazim digunakan untuk senjata api kaliber .22, baik senapan maupun pistol.

Perempuan asal Portugal itu mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya. Petugas Avsec selanjutnya mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi berwarna hitam, dan tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpannya.

Setelah itu, ACRDCFN beserta barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku masih aktif sebagai anggota federasi olahraga menembak di negaranya. Ia menyebut amunisi tersebut kemungkinan terbawa tanpa sengaja karena sebelumnya tersimpan di tas yang biasa dipakai saat latihan menembak.

Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin maupun dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, atau pengangkutan amunisi di wilayah Indonesia.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta menggelar perkara.

Artana menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga mengingatkan seluruh calon penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tandas Artana.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index