Pekanbaru,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga nyambi menjadi pengedar sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 36,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kuansing. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
Tim Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (20/6) malam, polisi menangkapnya saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan. Dia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Medan sebelum diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujarnya.
Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR, serta mendalami aliran distribusi dan komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika itu.
"Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Putu.(*)