Keterbatasan Kewenangan dan Pendanaan Hambat Transisi Energi Daerah

Keterbatasan Kewenangan dan Pendanaan Hambat Transisi Energi Daerah
Petugas membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Sengkol kapasitas 7 megawatt peak (MWp) di Sengkol, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (16/10/2025).

Jakarta,sorotkabar.com — Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, minimnya dukungan pendanaan, serta lemahnya sinkronisasi kebijakan masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan transisi energi di Indonesia. Kondisi tersebut membuat banyak daerah kesulitan menerjemahkan komitmen menuju energi bersih menjadi program yang dapat dijalankan secara efektif.

Peneliti Senior The SMERU Research Institute Nila Warda mengatakan hasil penelitian di sejumlah provinsi menunjukkan persoalan utama bukan terletak pada komitmen pemerintah daerah, melainkan pada kapasitas untuk mengeksekusi komitmen tersebut.

“Masalahnya bukan hanya komitmen. Dalam hal komitmen semuanya sudah cukup baik. Tetapi kemampuan untuk mengeksekusi komitmen itu yang menjadi tantangan,” kata Nila dalam diseminasi hasil penelitian daring bertajuk "Mewujudkan Masa Depan Bebas Emisi melalui Penguatan Partisipasi Daerah dalam Transisi Energi", Selasa (23/6/2026).

Menurut Nila, karakteristik transisi energi di setiap daerah berbeda-beda. Sebagian daerah memiliki tingkat emisi tinggi tetapi sumber energi terbarukan terbatas. Sebaliknya, terdapat wilayah dengan potensi energi terbarukan besar namun memiliki keterbatasan kapasitas fiskal maupun teknis.

“Peran daerah dalam pelaksanaan transisi energi nasional harus dilihat secara diferensial karena masing-masing daerah memiliki kombinasi potensi dan keterbatasan yang berbeda,” ujarnya.

SMERU menilai salah satu hambatan terbesar berasal dari terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam sektor energi. Banyak target dan indikator energi ditetapkan secara nasional, sementara instrumen pelaksanaannya berada di luar kendali pemerintah provinsi.

Nila mencontohkan Sulawesi Utara yang ditargetkan meningkatkan porsi energi baru terbarukan hingga 38 persen pada 2025. Namun pada saat yang sama, pembangunan tiga pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara tetap berjalan karena telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.

Akibatnya, target bauran energi terbarukan sulit tercapai. Realisasi yang tercatat hanya sekitar 23 persen.

“Daerah dilepas tetapi masih dipegang ekornya. Jadi agak sulit,” kata Nila.

Selain kewenangan, akses terhadap data energi juga masih menjadi persoalan. Banyak pemerintah daerah kesulitan memperoleh data yang dibutuhkan untuk memantau perkembangan target energi di wilayahnya.

Hambatan lainnya muncul pada aspek investasi. Menurut Nila, terdapat daerah yang telah menerbitkan regulasi insentif untuk mendorong investasi energi bersih. Namun sejumlah proyek tetap tertunda karena proses perizinan lingkungan yang memerlukan waktu panjang.

“Ada investasi yang masuk, tetapi izin Amdalnya tidak turun-turun sampai tiga tahun,” ujarnya.

SMERU juga menemukan tantangan pada pengelolaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di sejumlah gedung pemerintah daerah. Meski fasilitas telah dibangun melalui dukungan donor internasional, pemanfaatannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan mekanisme pemeliharaan.

“Pelatihannya sudah ada, tetapi belum tersambung dengan kebutuhan di lapangan,” kata Nila.

Di tengah berbagai kendala tersebut, SMERU menilai masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat agenda transisi energi. Salah satunya dengan memasukkan isu energi bersih ke dalam misi pembangunan daerah dan RPJMD sehingga memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperoleh dukungan program maupun pendanaan.

Nila mencontohkan pengalaman Jawa Timur. Ketika dilakukan pendalaman pada akhir 2025, pemerintah daerah mengakui belum memiliki banyak program konkret terkait transisi energi. Namun keberadaan isu tersebut dalam RPJMD membuka peluang kolaborasi dengan organisasi nonpemerintah maupun lembaga donor.

“Setidaknya ketika sudah ada di RPJMD, sudah ada wadah untuk masuk. Itu langkah awal yang bisa dilakukan,” ujarnya.

SMERU juga merekomendasikan penguatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk antarkementerian dan lembaga. Selain itu, dukungan fiskal melalui instrumen seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Energi Bersih dinilai penting untuk membantu daerah membiayai program transisi energi.

Menurut Nila, pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah menjadi kebutuhan yang paling mendesak. Penguatan kapasitas perencana daerah perlu dilakukan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Transisi energi membutuhkan lebih dari sekadar visi. Penguatan peran dan kapasitas pemerintah provinsi menjadi sangat penting agar agenda ini benar-benar berjalan,” katanya.

Ia menegaskan keberhasilan transisi energi nasional sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mengatasi berbagai hambatan struktural yang masih dihadapi saat ini.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index