Banda Aceh,sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh.
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan setiap adegan yang diperagakan menjadi bahan penting untuk mencocokkan keterangan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban," kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Minggu (21/6/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan yang dititipkan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh pada 28 April 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pengasuh di daycare tersebut. Ketiganya berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Menurut Kompol Dizha, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, keluarga korban, serta para tersangka.
"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Penyidik juga mendalami setiap tindakan yang diperagakan para tersangka selama proses rekonstruksi guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang menyesatkan dan menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.(*)