Perempuan Disekap & Dianiaya Pacar Selama 3 Tahun di Cileunyi Bandung

Perempuan Disekap & Dianiaya Pacar Selama 3 Tahun di Cileunyi Bandung
Ilustrasi kekerasan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan. (Istockphoto/iweta0077)

Jakarta,sorotkabar.com - Seorang perempuan disekap selama tiga tahun diduga oleh kekasihnya sendiri. Perempuan inisial YTT (29) itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak lebih dari tiga tahun lalu.

Diberitakan detikJabar, YTT diduga disekap kekasihnya, TH, di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dia diduga mendapatkan penganiayaan selama penyekapan tersebut.

Setelah berhasil dilepaskan, YTT didapati mengalami luka berat yang mempengaruhi kemampuan penglihatan, bicara, hingga berjalan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan kasus itu terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang tak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra, Selasa (16/6) dikutip dari detikJabar.

Hendra menyebut pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban. Oleh karena itu, korban dianggap menghilang oleh keluarganya selama kurang lebih tiga tahun hingga akhirnya mendapatkan kabar dari IGD di RSHS Bandung itu.

"Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar, dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ungkapnya.

Dugaan penyekapan hingga penganiayaan itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda Jabar pada Jumat (12/6) pekan lalu.

Dari pemeriksaan sementara, kepolisian menduga TH melakukan aksi penganiayaan dengan  berbagai cara, mulai dari menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam (sajam).

"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ujar Hendra.

Selain mengalami luka berat, Hendra mengatakan sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp52.000.000," ucapnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index