Besok Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Riau Dibuka, Biaya Pendidikan Gratis, Cek Syaratnya

Besok Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Riau Dibuka, Biaya Pendidikan Gratis, Cek Syaratnya
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya

Pekanbaru,sorotkabar.com - Bagi calon siswa yang tak lulus pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jangan khawatir. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau akan membuka pendaftaran SMA/SMK Swasta jalur Afirmasi. Tahapan tersebut, akan berlangsung pada Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026.

"Bagi calon murid yang belum diterima pada sekolah negeri, Pemerintah Provinsi Riau tetap memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan melalui SMA/SMK Swasta melalui Jalur Afirmasi Swasta dengan pembiayaan pendidikan gratis," kata Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, Ahad (21/6/2026).

Erisman mengatakan, pendaftaran dan pemilihan sekolah swasta dibuka mulai 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB hingga 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB melalui pmb.riau.go.id.

"Tahapan ini diperuntukkan khusus bagi calon murid yang belum dinyatakan lulus pada satuan pendidikan negeri. Pengumuman hasil seleksi sekolah swasta akan dilaksanakan pada 27 Juni 2026," terangnya.

Untuk jalur Afirmasi, pihaknya menyediakan daya tampung sebanyak 2.179 calon siswa untuk SMA dan SMK Swasta.

"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1755 untuk kuota SMK Swasta," ujarnya.

Erisman menyebut, jalur Afirmasi juga diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa penyandang disabilitas, dan bagi calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.

"Dengan penentuan penerimaan, yaitu pioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," tutupnya.

Adapun untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik, diantaranya ijazah/SKL SMP sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.

Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025.

Sementara untuk persyaratan khusus, diantaranya calon murid yang belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri. Dan memiliki dokumen pendukung, seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index