BKSDA Hubungkan Habitat Orangutan di Hutan Produksi

BKSDA Hubungkan Habitat Orangutan di Hutan Produksi
Satu individu orang utan morio (Pongo pygmaeus morio) berada di kawasan Pusat Rehabilitasi Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ANTARA/Angga Palguna.

Samarinda,sorotkabar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur berupaya menghubungkan habitat alami orangutan yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

"Tantangan utama kita adalah mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penuh kegiatan pelestarian ramah satwa," kata Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Timur M Ari Wibawanto di Samarinda, Jumat.

Berdasarkan catatan pihaknya, luasan Provinsi Kaltim mencapai dua belas juta hektare dan empat juta hektare di antaranya merupakan areal sebaran alami orangutan.

Wilayah penjelajahan spesies orangutan di Kaltim dipetakan membentang dari perairan utara Sungai Mahakam hingga terus menyusuri daratan sisi selatan Sungai Kelay di Berau.

Namun, BKSDA mencatat hanya sekitar dua puluh persen atau 700 ribu hektare ruang ekologis yang diperuntukkan secara khusus menjadi areal konservasi.

Ketimpangan pembagian wilayah ini, menurut Ari, memaksa 80 persen sisa primata hidup menempati lahan konsesi yang tata kelolanya sangat mudah berubah sesuai orientasi bisnis.

BKSDA kini mulai menelusuri tutupan pohon tersisa demi menciptakan konektivitas antar-habitat untuk menyatukan lanskap agar ruang gerak ekologis kawanan satwa tidak semakin terisolasi.

"Penyambungan koridor ini merupakan syarat penting guna menghindari risiko perkawinan sedarah serta mengawal kestabilan mutu dan kelestarian keragaman orangutan tersebut," ujar Ari.

Dia menekankan, operasi evakuasi ke lokasi aman memang terus dilakukan, tetapi langkah tersebut tidaklah diakui sebagai sebuah solusi perlindungan yang permanen.

"Walaupun laporan perjumpaan dengan orangutan di perkebunan kerap ditemukan, kami sama sekali belum pernah mendapati temuan tindak pidana kasus perburuan bersenjata," ungkap Ari.

Aturan baru dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai pelestarian hayati dinilai pihaknya memberikan kepastian hukum melalui skema penerapan kewajiban pada area konservasi.

"Melalui regulasi tersebut, pengelola lahan usaha harus senantiasa melindungi ekosistem konservasinya, atau mereka harus bersiap menerima sanksi berupa tindakan pencabutan izin operasional," tegas Ari.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index