Naypyidaw,sorotkabar.com – Pemerintah Myanmar menetapkan status darurat di 60 wilayah yang tersebar di sembilan negara bagian dan region. Kebijakan ini memberikan kewenangan luas kepada militer untuk menangani eskalasi kekerasan yang masih berlangsung.
Mengacu laporan media lokal AA.com, keputusan tersebut bertujuan menekan pemberontakan bersenjata, memulihkan stabilitas, serta menegakkan hukum.
Melalui kebijakan tersebut, kewenangan administratif dan yudisial dialihkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata. Selanjutnya, otoritas ini didelegasikan kepada komandan regional yang akan mengendalikan langsung operasi keamanan di wilayah terdampak.
Para komandan juga diberi kewenangan untuk melimpahkan tugas kepada perwira di bawahnya sesuai kondisi di lapangan.
Langkah ini secara efektif menempatkan wilayah-wilayah tersebut di bawah darurat militer, sekaligus memperluas peran militer dalam pemerintahan dan proses hukum.
Dalam kondisi ini, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menetapkan tenggat 100 hari untuk mendorong perundingan damai dengan kelompok bersenjata anti-pemerintah. Ia mengundang kelompok yang telah maupun belum menandatangani Nationwide Ceasefire Agreement (NCA) untuk ikut serta dalam dialog.
Perjanjian tersebut diketahui ditandatangani dengan delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015.
Myanmar berada di bawah kekuasaan militer sejak Februari 2021 setelah junta menggulingkan pemerintahan sipil yang dipimpin National League for Democracy (NLD).
Min Aung Hlaing sendiri terpilih sebagai presiden oleh parlemen yang berafiliasi dengan militer pada awal bulan ini.(*)