Dumai,sorotkabar.com - Kantor Imigrasi Dumai menangani tujuh warga negara asing asal Myanmar dan Bangladesh yang diamankan kepolisian setempat karena hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal pada Sabtu (18/4) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Mohammad Ruhiyat Tolib mengatakan, dari tujuh WN asing ini terdapat satu orang Bangladesh tidak terdaftar sebagai pengungsi atau pencari suaka, alias ilegal migran, sehingga akan diproses lebih lanjut.
Sedangkan enam orang lainnya merupakan warga pencari suaka yang sudah terdaftar, namun kemungkinan karena sesuatu hal berencana pindah lokasi pengungsian dengan cara non prosedural.
"Ada enam warga asing sudah terdaftar sebagai pencari suaka dan satu dari Bangladesh ilegal migran. Selanjutnya kami akan memproses pelimpahan tujuh orang ini," kata Tolib dalam keterangan diterima, Sabtu.
Dijelaskan, penanganan orang asing yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia ini akan dilakukan dengan berkoordinasi ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru. Secepatnya juga WNA ini dilimpahkan untuk menjalani proses keimigrasian berlaku.
Imigrasi, lanjut Tolib, sangat mengapresiasi keberhasilan anggota Kepolisian Resor Dumai menggagalkan pengiriman orang secara ilegal lewat jalur perairan.