PKB Riau Bantah Pernyataan Sekda, Tegaskan SK Tenaga Ahli Sesuai Prosedur dan Tak Rugikan Negara

PKB Riau Bantah Pernyataan Sekda, Tegaskan SK Tenaga Ahli Sesuai Prosedur dan Tak Rugikan Negara
Kader PKB Riau, Musliadi

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dalam persidangan yang menyebut keberadaan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau tidak sesuai ketentuan menuai respons keras dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan proses administrasi yang sebenarnya terjadi saat pengangkatan TA.

Kader PKB Riau, Musliadi, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Ahli telah melalui prosedur administratif yang sah sebelum ditetapkan. Ia menyebut, proses tersebut bahkan telah dikaji oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

“SK ini diterbitkan di masa Sekda Taufiq OH dan sudah melalui kajian Biro Hukum. Jadi ada proses administrasi yang dilalui sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Saat itu, Syahrial Abdi belum menjabat sebagai Sekda,” ujar Musliadi, Jumat (10/4/2026).

Musliadi menjelaskan, Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif tersebut memiliki tugas membantu kepala daerah di bidang politik, khususnya dalam mengkomunikasikan janji-janji kampanye kepada masyarakat. Ia menilai, tugas tersebut tidak bertabrakan dengan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan TA tidak membebani keuangan daerah karena tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika persoalan tersebut dikaitkan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

“Tidak ada kerugian negara karena tidak ada anggaran yang dikeluarkan. Kalau memang disebutkan ada penerimaan dana ke TA Gubri, silakan dibuktikan di persidangan. Ini kasus yang beda harusnya,” tegasnya.

PKB Riau juga mengimbau agar para saksi dalam persidangan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Dinas PUPR-PPKP Riau itu, untuk memberikan kesaksian berdasarkan fakta dan kejadian sebenarnya.

“Silakan sampaikan saja fakta yang sebenarnya, jangan mengada-ada atau memfitnah. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum sedang berjalan dan mari kita hormati,” tambahnya.

Tak hanya itu, terkait pernyataan mengenai adanya dokumen usulan pejabat untuk jabatan eselon III dan IV, Musliadi menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hal yang lazim dalam proses birokrasi. Namun, keputusan akhir tetap melalui mekanisme resmi.

Ia menegaskan, setiap usulan akan dibahas dalam forum Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah sebagai ketua, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang namanya usulan tentu akan dipertimbangkan dalam Baperjakat. Prosesnya ada mekanisme, tidak serta-merta disusun sendiri oleh gubernur. Bahkan hingga November, hanya sebagian kecil yang dimutasi dan dilantik. Artinya, untuk hal ini tentu Baperjakat yang lebih tau karena mereka lah yang menganalisa jabatan seseorang, baik yang akan dipromosi atau di geser untuk jabatan tertentu,” pungkasnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index