Pansus OPD DPRD Riau Kantongi Nama Puluhan Perusahaan Diduga Tak Bayar PBBKB

Pansus OPD DPRD Riau Kantongi Nama Puluhan Perusahaan Diduga Tak Bayar PBBKB
Ketua Pansus OPD, Abdullah,

Pekanbaru, sorotkabar.com – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Optimalisasi Pendapatan Daerah (Pansus OPD) DPRD Provinsi Riau mengungkapkan telah mengantongi data dugaan sejumlah perusahaan penyuplai bahan bakar industri yang belum membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ketua Pansus OPD, Abdullah, menegaskan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menunaikan kewajibannya demi mendukung pembangunan daerah.

“Kami sudah memiliki data puluhan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya membayar PBBKB. Kami minta agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa PBBKB merupakan salah satu sektor strategis yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.

“PBBKB ini menjadi harapan kita untuk meningkatkan PAD, karena ini juga merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendorong kemandirian daerah. Dengan kondisi keuangan saat ini, daerah harus mampu mengoptimalkan potensi yang ada,” ujarnya.

Politisi PKS dari daerah pemilihan Siak–Pelalawan ini juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya sektor industri yang menggunakan bahan bakar dalam proses produksi maupun transportasi, agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha di Provinsi Riau untuk tertib dalam membayar pajak bahan bakar yang menjadi kewenangan provinsi. Jika masih ada yang belum tertib, agar segera ditertibkan,” tambahnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan, dengan tarif PBBKB untuk BBM industri sebesar 7,5 persen.

Lebih lanjut, Abdullah optimistis bahwa optimalisasi berbagai sektor pajak, seperti PBBKB, pajak air permukaan, dan pajak alat berat, dapat mendorong peningkatan signifikan terhadap PAD Riau.

“Potensi kita besar. APBD kita sekitar Rp8 triliun, kita optimis bisa meningkat menjadi Rp11 triliun seperti capaian tahun-tahun sebelumnya. Ini bisa tercapai jika semua sektor pajak diterbitkan dan ditunaikan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perbandingan dengan Kalimantan Timur yang dinilai lebih optimal dalam menggali potensi pajak.

“Sebagai contoh, Kalimantan Timur memperoleh PAD dari sektor pajak di tahun 2025 sebesar Rp8,4 triliun, salah satu penyumbangnya dari sektor PBBKB sebesar Rp6 triliun dengan PDRB ADHB mencapai Rp889,07 triliun. Sementara Riau PDRB ADHB-nya lebih tinggi sekitar Rp1.200 triliun, namun PBBKB-nya hanya Rp1,3 triliun. Artinya sektor ini belum tergarap maksimal," paparnya.

Ia turut mengapresiasi dua perusahaan yang telah lebih dulu menindaklanjuti kewajiban pembayaran pajak tersebut. DPRD Riau berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk patuh, sehingga target peningkatan PAD dapat tercapai dan berdampak pada percepatan pembangunan di Provinsi Riau. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index