Fakta Sidang Abdul Wahid, Jaksa KPK Ungkap Tugas Khusus Marjani Jemput Setoran Pejabat PUPR Riau

Fakta Sidang Abdul Wahid, Jaksa KPK Ungkap Tugas Khusus Marjani Jemput Setoran Pejabat PUPR Riau
Suasana jalannya sidang.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Lingkaran dalam dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, makin terang benderang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran vital Ajudan Gubernur, Marjani, sebagai pihak yang menampung dan mendistribusikan uang hasil pemerasan kepada atasannya.

Fakta tersebut diurai secara detail dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Nama Marjani berkali-kali disebut oleh tim jaksa KPK sebagai perantara kunci aliran dana haram senilai miliaran rupiah dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

"Terdakwa mengangkat orang kepercayaannya yaitu Marjani sebagai ajudan atau pengawal pribadi selama tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Kerja Biro Umum Sekretariat Daerah," papar perwakilan jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH.

Tugas Marjani rupanya jauh melebihi sekadar pengawalan fisik. Ia menjadi pintu masuk logistik nonkedinasan Abdul Wahid. Pada pencairan tahap pertama, Juni 2025, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, memegang uang tunai sebesar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Marjani diinstruksikan untuk mengambilnya secara bertahap.

"Terdakwa melalui Marjani mengambil uang tersebut secara bertahap untuk kepentingannya. Pertama sebesar Rp300 juta, kedua Rp200 juta, ketiga Rp180 juta, keempat Rp170 juta, dan kelima Rp100 juta," beber jaksa di ruang sidang.

Peran ajudan ini semakin mencolok jelang November 2025 saat Abdul Wahid mendadak membutuhkan dana segar. Saat itu, Dani M Nursalam datang ke rumah dinas gubernur dan langsung disambut oleh Marjani. Sang ajudan kemudian memberikan instruksi khusus agar Dani segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan.

"Marjani menyampaikan agar Dani berkoordinasi sehubungan dengan kebutuhan dana terdakwa untuk ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia," jelasnya.

Instruksi dari ajudan ini langsung memicu pergerakan di jajaran Dinas PUPRPKPP Riau. Muh Arief Setiawan segera mengambil sisa uang setoran dari perantara, Eri Ikhsan, dan meminta tambahan setoran dari para Kepala UPT agar menggenapi angka Rp450 juta yang diminta.

Setelah uang berhasil dikumpulkan, Muh Arief Setiawan mendatangi Rumah Dinas Gubernur Riau, 2 November 2025 malam. Di lokasi tersebut, dana ratusan juta itu diserahkan langsung ke tangan Marjani untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid beserta rombongannya.

Atas keterlibatannya sebagai pengepul dan penyalur uang paksaan yang total keseluruhannya mencapai Rp3,55 miliar tersebut, Marjani kini berstatus sebagai tersangka. Namun, penyidik lembaga antirasuah memisahkan berkas perkaranya dari ketiga terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan. (*) 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index