Pekanbaru, sorotkabar. com - Disnakertrans Provinsi Riau menerima 20 pengaduan pekerja karena tunjangan hari raya (THR) tidak cair.
Dari total 20 aduan, tiga berhasil diselesaikan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat menyebut laporan itu diterima hingga hari ini.
Puluhan pengaduan dari pekerja masuk ke meja pengawas Posko yang disiapkan guna memastikan hak-hak pekerja terbayarkan.
"Seluruh pengaduan dihimpun melalui dua pintu utama pelayanan. Total sebanyak 14 laporan masuk secara daring lewat portal nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id.
Sementara enam laporan lain disampaikan secara manual melalui layanan konsultasi langsung di Posko THR Disnakertrans Riau," kata Roni, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan data per tanggal 16 Maret ini, Roni merinci 14 laporan masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, 11 laporan sisanya bersama dengan 6 laporan manual masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.
"Saat ini, total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan. Sementara tiga kasus sudah clear dan hak pekerjanya telah dibayarkan. Kami terus mengawal setiap laporan agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum," kata Roni Rakhmat.
Dilihat jumlah pengaduan dari sebaran wilayah, Kota Pekanbaru mencapai 12 perusahaan. Disusul oleh Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing sebanyak 3 perusahaan.
Selain itu ada Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar yang masing-masing mencatatkan satu laporan dari karyawan mereka.
Roni menekankan bahwa fokus utama tim Wasnaker saat ini adalah pada aduan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terkait waktu pembayaran maupun besaran nominal THR. Mengingat batas akhir pembayaran THR jatuh pada 13 Maret lalu.
Untuk itu, perusahaan yang dilaporkan saat ini secara otomatis masuk ke dalam kategori pelanggaran ketepatan waktu pembayaran. Sebagai langkah tegas, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Artinya, perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak pekerja akan diberi nota pemeriksaan dan sanksi administratif. Sanksi sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menjamin hak-hak pekerja di Bumi Lancang Kuning, Disnakertrans tetap menyiagakan petugas di posko pengaduan serta menyediakan layanan hotline di nomor 0813-7888-8045.
Pemerintah Provinsi Riau berharap tindakan nyata ini dapat mendorong para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri 2026 dengan tenang dan sejahtera.(*)