Aisyiyah Targetkan Semua Guru TK ABA di DIY Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Aisyiyah Targetkan Semua Guru TK ABA di DIY Ikut BPJS Ketenagakerjaan
dokpriKegiatan Penyerahan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru TK ABA se-DIY, Rabu (4/3/2026).

Yogyakarta, sorotkabar.com -- Sebanyak 897 guru Taman Kanak-kanak ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) di DIY tercatat telah menjadi peserta program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut masih sebagian dari total sekitar 3.000 guru yang mengabdi di lembaga pendidikan tersebut.

Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) DIY periode 2022–2027, Widiastuti, menjelaskan terdapat 1.046 unit TK ABA yang tersebar di wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, ribuan guru aktif mengajar di bawah naungan organisasi tersebut.

“Dari sekitar 3.000-an guru, baru 897 guru yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, baik program jaminan kecelakaan kerja (JKK) maupun jaminan kematian (JKM),” ujarnya di sela kegiatan Penyerahan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru TK ABA se-DIY, Rabu (4/3/2026).

Widiastuti menuturkan pihaknya menargetkan seluruh guru TK ABA di DIY dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Menurutnya, perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para pendidik.

“Kami rencanakan semua guru bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Manfaatnya sangat besar. Program JKK maupun JKM merupakan kebutuhan mendasar karena kecelakaan kerja maupun kematian tidak ada yang tahu kapan terjadi,” katanya.

Dengan perlindungan tersebut, diharapkan para guru dapat bekerja dengan lebih tenang serta mencegah potensi munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja.

“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kerja sama ini. Kami berharap jumlah guru yang mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa terus bertambah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kepesertaan dalam program jaminan sosial merupakan amanat konstitusi.

Ia menjelaskan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh jaminan sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan mengkover lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial ini menjadi bantalan agar keluarga tidak jatuh dalam kemiskinan,” kata Agung.

Ia menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi pekerja. Karena itu, pihaknya terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

“Jadi wajib, bukan sunnah dan bukan opsional. Karena itu kami akan terus merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Agung memaparkan jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat kepesertaan mencapai sekitar 131 juta pekerja eligible Jamsostek. Namun hingga akhir Desember 2025, baru sekitar 38,6 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 34 persen. Dari sekitar 75 juta pekerja informal di Indonesia, baru sekitar 14 juta orang yang telah terdaftar sebagai peserta.

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah guna mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

“Target UCJ pada 2026 sebesar 49,35 persen dari total 131 juta pekerja,” katanya.

Agung menambahkan, pencapaian target tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), hingga penguatan ekosistem desa.

Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah menargetkan pada 2045 sekitar 99 persen pekerja di Indonesia telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita,

menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru merupakan bagian penting dari upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja di sektor pendidikan.

Menurutnya, kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti ‘Aisyiyah menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Para guru memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” ujar Hesnypita.

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi para pekerja.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengapresiasi komitmen ‘Aisyiyah dalam mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru TK ABA di DIY.

“Guru juga memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya. Melalui program JKK dan JKM, kami ingin memastikan para guru TK ABA mendapatkan perlindungan sehingga dapat menjalankan tugas mendidik dengan lebih aman dan tenang,” ujarnya.

Rudi berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan ‘Aisyiyah dapat terus diperkuat sehingga secara bertahap seluruh guru TK ABA di DIY dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index