Bea Cuka Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Rp 183 M

Bea Cuka Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Rp 183 M
Konferensi pers kasus penyelundupan sisik trenggiling. (Taufiq/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja. Barang tersebut senilai Rp 183 miliar.

"Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/6/2026).

Adhang mengatakan pengirim barang itu merupakan perusahaan. Awalnya, petugas curiga dengan peti kemas milik perusahaan tersebut karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan)," jelasnya.

Petugas menemukan ada kejanggalan karena ada bagian yang tidak dilaporkan dalam PEB. Hal itu tertangkap lewat pemindai.

"Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut. Jadi dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami," ucap dia.

Konferensi pers kasus penyelundupan sisik trenggiling. (Taufiq/detikcom)

Bea Cukai kemudian menerbitkan nota hasil intelijen. Adhang menduga hal dilakukan sebagai upaya menghindari larangan dan atau pembatasan ekspor.

"Selanjutnya dilakukan tindak lanjut yaitu pemeriksaan fisik terhadap peti kemas atau kontainer yang dicurigai, yaitu satu kontainer ukuran 20 feet pada tanggal 18 Februari 2026 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa, kedapatan hasil pemeriksaan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai antara dokumen dan fisik," ujarnya.

Petugas menemukan 99 sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran. Di sana ditemukan sisik trenggiling, mi instan, dan teripang.

"Sisik hewan seberat 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 kilogram dan mi instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kilogram, serta satu piece barang yang menyerupai potongan kayu, sehingga ada barang yang tidak diberitahukan yaitu 3.053 kilogram sisik hewan," katanya.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Adhang mengatakan pemeriksaan oleh petugas BKSDA menunjukkan sisik hewan tersebut merupakan bagian dari trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi.

"Di samping pula bahwa satwa trenggiling yang merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 nomor urut 84. Dari tindak lanjut ini kemudian dilakukan koordinasi dan telah dilakukan penyidikan terhadap ekspor milik PT TSR ini," ucapnya.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index