Pekanbaru, sorotkabar.com - Kantor Wilayah Imigrasi Riau membentuk dan mengukuhkan Forum Komunikasi
Forum ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta menyelesaikan persoalan lintas sektoral terkait deteni, pencari suaka, dan pengungsi secara sinergis, humanis, dan berlandaskan hukum.
Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Mirwasnyah Siregar, Selasa, menyatakan bahwa penanganan deteni dan pengungsi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, keamanan, sosial, dan ketertiban umum. Ia menegaskan kolaborasi menjadi kunci utama karena tidak ada satu instansi pun yang dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut.
Instansi yang tergabung dalam Forkopdensi meliputi Imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, unsur intelijen, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
“Sinergi antar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Riau, Agung Prianto, menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, pengamanan, dan penanganan orang asing, termasuk deteni dan pengungsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, koordinasi erat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan di tengah meningkatnya mobilitas manusia lintas negara.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak bisa melakukannya sendiri, tetapi memerlukan kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, salah satunya koordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing yang berstatus deteni dan berstatus pengungsi atau pencari suaka di wilayah Indonesia, jelas Agung.
Atas dasar pemikiran itulah, kata Agung, lahirlah Forkopdensi yang dibentuk sebagai wadah kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi yang sinergis, humanis, serta berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-869.GR.01.01 Tahun 2025.
Sementara itu, Junior Manarip Sigalingging yang menjadi pemateri dalam diskusi pembentukan forum tersebut menyoroti pentingnya kesinambungan penanganan sejak pengungsi ditemukan hingga proses verifikasi dan penempatan. Ia menilai selama ini koordinasi antarinstansi kerap terputus, sehingga diperlukan satu wadah komunikasi yang memastikan penanganan berjalan terpadu.
Ia juga menekankan pentingnya kesamaan dan validasi data antarinstansi, termasuk dukungan dari IOM dan UNHCR, agar tidak terjadi perbedaan data dalam penanganan di lapangan.
Selain itu, forum ini diharapkan dapat membahas berbagai persoalan strategis, seperti batas maksimal masa detensi, upaya deportasi atau pemulangan, kapasitas penampungan, hingga dukungan pembiayaan bagi pengungsi yang baru ditemukan.
Forkopdensi Pekanbaru menjadi forum ketiga yang dibentuk setelah Surabaya dan Semarang. Ke depan, forum serupa dimungkinkan dibentuk di daerah lain dalam wilayah kerja Rudenim Pekanbaru, sebutnya.
Dengan terbentuknya Forkopdensi, harapnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berharap penanganan deteni dan pengungsi di Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan stabilitas keamanan daerah. (*)