Kemendikdasmen Naikkan Anggaran Tunjangan Guru 2026 Jadi Rp 14,1 T

Kemendikdasmen Naikkan Anggaran Tunjangan Guru 2026 Jadi Rp 14,1 T
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, Senin, 2 Marer 2026. (Beritasatu.com/Hendro Dahlan Situmorang)


 

Jakarta,sorotkabar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaikkan anggaran untuk berbagai tunjungan guru pada 2026 menjadi Rp 14,1 triliun.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 12,48 triliun.

Pemerintah meningkatkan anggaran pendidikan 2026 dengan fokus pada kesejahteraan guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong mutu pendidikan melalui penguatan kesejahteraan tenaga pengajar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menyampaikan perhatian besar diberikan pada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, baik ASN maupun honorer atau non-ASN.

Guru ASN PPPK dan PNS memperoleh berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), hingga tambahan penghasilan melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

"Semuanya itu sudah dialokasikan," kata Suharti dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).

Dari sebanyak Rp 14,1 triliun anggaran tunjangan guru yang disediakan Kemendikdasmen, untuk guru honorer atau non-ASN tersedia Rp 11,58 triliun. Tunjangan khusus guru honorer atau non-ASN dialokasikan sekitar Rp 723,5 miliar.

"Untuk insentif guru honorer atau non-ASN meningkat menjadi Rp 1,8 triliun tahun ini. Tahun 2025 totalnya hanya Rp 12,48 triliun, jadi meningkat banyak," ungkapnya.

Terkait guru ASN daerah, tunjangan guru PPPK dan PNS pada 2026 dialokasikan Rp 74,76 triliun, naik dari 2025 sebesar Rp 70,06 triliun.

Total anggaran tunjangan guru yang dikelola pemerintah pusat dan daerah mencapai sekitar Rp 88,86 triliun pada 2026. Alokasi tersebut mencakup tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, serta dana tambahan penghasilan.

"Jadi, pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memangkas anggaran untuk kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN. Anggarannya malah ditambah," pungkas Suharti.

Terkait guru PPPK paruh waktu, Suharti menjelaskan berdasarkan definisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), statusnya termasuk kategori ASN. Penggajian tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kenaikan alokasi tunjangan pada 2026 menegaskan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas kebijakan pendidikan nasional.(*) 
 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index