BKSDA Sembari Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasaman

BKSDA Sembari Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasaman
Tim Gabungan BKSDA Sumbar, COP dan KPHL Pasaman Raya menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir, Kamis (26/2/2). ANTARA/HO/BKSDA Sumbar

Lubukbasung,sorotkabar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pelaku dengan inisial RH dan AF keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota, bakal membawa tapir ke Medan, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku diamankan beserta satu individu tapir, mobil merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA," katanya didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, bersama, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.

Penangkapan berawal dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari petugas KPHL Pasaman Raya bahwa ada informasi dari masyarakat Mapat Tunggul yang akan melakukan transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi jenis tapir, Kamis (26/2) sekitar pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Resor Konservasi Wilayah I Pasaman menindaklanjuti laporan dengan langsung bergerak menuju ke lokasi laporan di Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

Tim sampai di lokasi dan melakukan pengintaian terhadap laporan dari masyarakat bahwa mobil yang akan mengangkut satwa tapir sudah di lokasi dengan jenis kendaraan roda empat dengan merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA.

Petugas melakukan pencegatan mobil yang mengangkut tapir. Saat dilakukan pencegatan dan pemeriksaan ditemukan di bak belakang mobil satu ekor tapir di dalam kandang kayu.

"Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke polres Pasaman untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan RH mendapatkan orderan untuk mengangkut satwa tapir dari anggota group WA berinisial R dengan upah sebanyak Rp6 juta.

Pelaku berkomunikasi dengan R melalui percakapan WA sampai terhubung dengan para pemburu tapir yang ada di daerah Mapat Tunggul.

"Pelaku tinggal di rumah salah satu pemburu semenjak Selasa (24/2)," katanya.

Apabila proses pengangkutan tapir ini berhasil sampai di lokasi yang dituju Lubuk Pakam, Kota Medan, maka akan ada dua ekor lagi tapir yang akan di jemput di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index